MOU WULAN Dan RS Husada
Perjanjian ini ditandatangani pada hari ini,Senin tanggal 5 April 2010 oleh dan antara:
1. RUMAH SAKIT HUSADA,
Beralamat di Jalan Raya Mangga Besar No.137-139 Jakarta Pusat 10730, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Pranantyo Setyabudi Tjokro Widodo, MMR selaku Direktur Utama, yang bertindak untuk dan atas nama RUMAH SAKIT HUSADA. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. YAYASANDHARMA WULAN
Beralamat di jalan Salemba I No 14 A Jakarta 10430, dalam hal ini sementara di wakili oleh Drs. Wisnu Lohanatha selaku Ketua Umum Yayasan, yang bertindak untuk dan atas nama YAYASANDHARMA WULAN. Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menyepakati dan menyetujui untuk mengadakan PeIjanjian berdasarkan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :
Pasal 1
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
- PIHAK PERTAMA memberikan pelayanan kesehatan dan potongan biaya sebesar 10% (Sepuluh persen) atas biaya pelayanan kesehatan RS Husada (in patient) bagi semua Anggota PAGUYUBAN DHARMA WULAN di Indonesia ( yang memiliki kartu anggota) dan 15% ( Lima belas persen ) untuk biaya penunjang medik rawat jalan (out patient) setelah mengikuti proses dan prosedure Penerimaan Pasien yang berlaku.
- Fasilitas Potongan biaya tersebut, tidak berlaku untuk:
- Biaya untuk Farmasi( Obat – obatan, Persediaan ruangan, Alat – alat Kesehatan dan lain – lain)
- Biaya Ruang Perawatan kelas 2 dan kelas 3;
- Bilamana pembayaran dilunaskan oleh program lain, seperti tapi tidak terbatas pada asuransi, anggungan perusahaan, dan apabila ada masalah dalam pelunasannya.
Pasal 2
LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA, meliputi:
- Rawat Inap;
- Rawat Jalan (Praktek Dokter Spesialis);
- Unit Gawat Darurat (UGD);
- Medical Check Up (MCU);
- One Day Care (ODC);
- Semua produk pemeriksaan diagnostik dan penunjang diagnostik yang tersedia (seperti treadmill)
Pasal 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
- Perjanjian ini berlaku 2 (dua) tahun sejak ditandatangani yakni dari tanggal’5 April 2010 s.d tanggal 5 April 2012, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, kecuali salah satu pihak memberikan pemberitahuan secara tertulis (surat ) untuk memutuskan atau memperpanjang Perjanjian ini, dan pemberitahuan harus diterima oleh salah satu pihak selambat – lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal perubahan. Perjanjian ini mulai diberlakukan;
- Pada masa berlaku hingga setelah saat berakhirnya Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikan kewajibannya masing-masing dengan rasa tanggung jawab, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal berakhimya Perjanjian ini.

